|
|
I. PENDAHULUAN
|
|
|
<b>I. PENDAHULUAN</b>
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A. Maksud dan Tujuan
|
|
|
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003, Badan Pusat Statistik adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Sebagai instansi pembina, BPS bertugas untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan melakukan pengelolaan penilaian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer secara umum. Untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan penilaian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer, maka diperlukan sebuah sistem informasi yang mampu memudahkan berbagai proses dan memiliki basis data Pranata Komputer yang akurat dan terintegrasi. Sistem informasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi berbagai pihak yang terkait dengan penilaian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
|
... | ... | |